Perhutani KPH Banyuwangi Barat Lakukan Sosialisasi Pemanfaatan Hutan

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Lakukan Sosialisasi Pemanfaatan Hutan

    Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Green Bayu Mandiri lakukan sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat Dusun Sambungrejo Desa Bayu Kecamatan Songgon di petak 8e Wanawisata Rowobayu RPH Bayu BKPH Rogojampi, pada Jum’at (20/12/2024).

    Dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat di sekitar hutan tentang pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani terutama pemanfaatan kawasan hutan yang bisa dilakukan oleh masyarakat.

    Pemanfaatan kawasan hutan yang bisa dilakukan oleh masyarakat disekitar hutan antara lain adalah pemanfaatan lahan dibawah tegakan misalnya untuk budidaya tanaman kopi dan kegiatan budidaya tanaman singkong.

    Sosialisasi tersebut juga membahas terkait dengan kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil (Sharing) tanaman budidaya yang ditanam dalam kawasan hutan kelola Perhutani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Wakil Administratur Rahman Hadi Suroso mengatakan bahwa dalam pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat disekitar hutan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Maka dalam kegiatan pemanfaatan harus dikemas dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang didalamnya diatur tentang hak dan kewajiban dari para pihak yaitu Perhutani dengan Masyarakat, ” ujar Rahman Hadi.

    Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pembinaan SDH, Sugeng Wahono menuturkan bahwa dalam kegiatan pengelolaan hutan, Perhutani selalu melibatkan masyarakat disekitar hutan termasuk dalam hal ini dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan.

    “Sesuai ketentuan setiap kegiatan dalam kawasan hutan harus ada legalitas makanya harus kerjasamakan dalam bentuk PKS, ” ujar Sugeng.

    Ketua LMDH Green Bayu Mandiri, Gatot mengatakan pihaknya akan mendukung semua kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani apalagi yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “PKS pemanfaatan kawasan hutan itu tidak hanya melindungi para petani secara hukum tapi juga dalam rangka menjaga kelestarian hutan, bagi kami cukup sederhana dimana hutan itu lestari maka disitu masyarakatnya pasti sejahtera, ” kata Gatot.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam V/Brawijaya Hadiri Apel Gelar Pasukan...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Kembali Mendapatkan...

    Berita terkait